"Kalau terbukti kita akan tindak tegas, pecat itu. Dipecat," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018).
"Perbuatan melawan hukumnya diproses pidana bila terbukti," tambah dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya, Polri akan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran, apalagi perbuatan melanggar hukum. Kita akan cek ke Polda Metro Jaya bagaimana fakta hukumnya," jelas Iqbal.
Dua oknum polisi, SP dan AG, diduga terlibat dalam pemerasan terhadap warga di Kota Bekasi. Kedua oknum itu saat ini masih diperiksa Propam Polda Metro Jaya.
SP bersama AG, PAK, dan K ditangkap Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Rabu (1/8) dalam kasus pemerasan. Mereka memaksa korban mentransfer uang Rp 12.500.000.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 1 juta, satu sepeda motor, dan mobil minibus Toyota Avanza. Para pelaku dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini