Kejadian itu dialami korban bernama Baindro (27). Korban ketika itu sedang nongkrong bersama tiga rekannya di Jalan Harapan Baru, Kota Bekasi, pada Selasa (24/7) sekitar pukul 00.20 WIB.
Ia lalu didatangi lima pelaku yang naik mobil dan sepeda motor. Kelima pelaku lalu membawa paksa korban dan teman-temannya ke dalam mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban terpaksa mentransfer dengan nilai nominal Rp. 12.500.000, kemudian pelaku pergi dengan meninggalkan korban di Bank BRI Cabang Bekasi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis (2/8/2018).
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Keempat pelaku ditangkap di Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (1/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Mereka adalah PAK, SP, K, dan AG. SP dan AG merupakan oknum anggota polisi.
"Saat ini masih dalam penyelidikan," ucap Argo.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 1 juta, satu sepeda motor, dan mobil minibus Toyota Avanza. Para pelaku dikenai Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini