"Alasan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menetapkan penangguhan penahanan anak berhadapan dengan hukum (ABH) adalah untuk alasan kemanusiaan dan demi kesinambungan pendidikan ABH tersebut," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Derman Nababan, kepada detikcom, Kamis (2/8/2018).
Selama ini, korban pemerkosaan itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Wanita Muara Bulian di Sungai Buluh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun untuk kasusnya sendiri telah masuk ke meja hakim PT Jambi. Dalam kasus itu, si anak dituntut jaksa selama 1 tahun penjara dan pelatihan kerja 3 bulan.
"Jadi putusan PN Muara Bulian terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut dalam proses banding," ujarnya.
Kasus ini bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak berusia 17 tahun, sedangkan sang adik 15 tahun. Pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman:
1. Kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja.
2. Adik dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan.
Adapun berkas si ibu sudah diserahkan ke pengadilan. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini