"Kan sudah satu bulan (uji coba) kemarin kita memulai, karena itu ya sekarang mari kita sama-sama menyesuaikan. Semuanya sama kok, tidak ada pengecualian," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Anies mengatakan dalam Pergub-nya memberi dispensasi bagi kendaraan pembawa penumpang difabel. Dia mengatakan warga difabel membutuhkan akses yang harus diakomodasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro Jaya dapat menilang para pelanggar kawasan ganjil genap yang telah diperpanjang zona dan waktunya. Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.
Lokasi perluasan sistem itu meliputi:
1. Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
2. Arteri Pondok Indah, mulai Simpang Kartini sampai Simpang Kebayoran Baru.
3. Jalan HR Rasuna Said.
4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.
Di sisi lain, rute alternatif tetap diberikan agar warga Ibu Kota tetap bisa beraktivitas. Berikut jalur alternatifnya:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman, dan seterusnya.
2. Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo-Jalan Casablanca-Jalan KH Mas Mansyur, dan seterusnya.
3. Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya.
4. Jalan Kwitang-Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya.
5. Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya.
6. Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika (arah utara) atau Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika-Jalan Raya Kalibata-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Casablanca, dan seterusnya (arah barat).
Dalam Pergub Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018, diatur bahwa pembatasan lalu lintas ini diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus 2018 hingga 2 September 2018. Pemberlakuan sistem ini setiap hari pukkul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB. Hal itu tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Pergub ini.
Pada Pasal 4 huruf k Pergub itu diatur, kendaraan yang membawa masyarakat difabel termasuk kendaran yang tidak perlu mengikuti peraturan ganjil genap ini. Pergub ini ditandatangani pada 31 juni 2018 oleh Anies.
Tonton juga 'Bule Kena Tilang Ganjil-Genap di Jakarta Timur':












































