Seorang pria yang mengemudikan mobil berjenis SUV warna hitam menolak ditilang karena melanggar sistem ganjil-genap di Jalan DI Pandjaitan, Jakarta Timur. Dia berdalih tidak ada rambu ganjil-genap.
Dari pantauan detikcom, Kamis (2/8/2018), awalnya polisi memberhentikan mobil berpelat nomor polisi ganjil itu di depan Kecamatan Jatinegara. Polisi langsung melakukan penilangan, tetapi si pengemudi tidak terima.
Pengemudi itu mengaku melintas dari Jalan Otto Iskandardinata (Otista) III ke arah Jalan DI Pandjaitan. Dari balik kemudi, pria itu menolak ditilang lantaran merasa tidak ada rambu ganjil-genap di jalan yang dilaluinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak percaya, saya tunjukkan," sambung pria itu berupaya membuktikan ucapannya.
![]() |
Namun, polisi langsung mementahkan argumen pengemudi itu dengan menunjukkan foto rambu ganjil-genap yang berada di Jalan DI Pandjaitan. Dengan raut kecewa, pengemudi itu pun pasrah ditilang.
Hingga pukul 09.40 WIB, polisi lalu lintas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan razia ganjil genap di sepanjang Jalan DI Pandjaitan-Jalan Ahmad Yani. Petugas juga memakai mobil variable message sign (VMS) yang bertuliskan pemberitahuan aturan ganjil genap di Simpang Halim Baru, Jalan DI Pandjaitan, Jakarta Timur.
Tonton juga video: 'Usai Evaluasi, 19 Pintu Tol yang Ditutup Berkurang Jadi 7'