Hanura Ganti 1 Eks Napi Korupsi dari Daftar Bacaleg 2019

Hanura Ganti 1 Eks Napi Korupsi dari Daftar Bacaleg 2019

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 01 Agu 2018 20:03 WIB
Hanura Ganti 1 Eks Napi Korupsi dari Daftar Bacaleg 2019
Ilustrasi Partai Hanura (Foto: Lamhot Aritonang-detikcom)
Jakarta - Partai Hanura mengganti satu eks napi korupsi yang masuk dalam daftar bacaleg 2019. Partai Hanura mengatakan mengganti eks napi korupsi itu setelah melakukan penelitian.

"Ini sudah pasti kami dari Hanura (mengganti), telah melakukan penelitian, memang beliau sudah terpidana dua tahun," ujar Wasekjen Bidang Organisasi DPP Hanura Bona Simanjuntak di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bona mengatakan satu eks napi korupsi itu merupakan Abdul Hafid Ahmad yang mendaftar di dapil Kalimantan Utara. Menurutnya, nama Abdul langsung diganti setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Iya (Abdul Hafid Ahmad) Kaltar cuman ada 1 dapil dan langsung diganti, begitu denger dari masyarakat. Jadi kami di tanggal 20 (Juli 2018) malam sudah melakukan perubahan, makanya berkasnya cukup banyak," kata Bona.

Menurutnya, Hanura menemukan eks napi korupsi melalui hasil pengamatan partainya. Ia juga mengatakan pencoretan juga dilakukan di masing-masing daerah yang terdapat eks napi korupsi.



"Kita temukan sendiri, kami riset sendiri, kami memastikan kepada DPD kami, confirm, langsung dicoret," ujar Bona.

"Di daerah juga demikian, ini kebijakannya sampai ke bawah, ketum kami meminta semua untuk sangat memperhatikan hal ini," sambungnya.

Diketahui, Abdul Hafid Ahmad terseret kasus korupsi Rp 7 miliar APBD tahun 2004/2005 untuk penggunaan pembebasan lahan 62 hektare untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) di depan kantor Bupati Nunukan. Saat itu, Hafid menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah.

Ketua majelis Hakim Casmaya, anggota Poster Sitorus dan Rajali, menyidangkan kasus tersebut sejak Desember 2011.Bupati 2 periode itu, menerbitkan SK pengadaan lahan hingga SK pembayaran ganti rugi.

Terdakwa dituntut 6 tahun berdasarkan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diubah UU 20/2001.



(dwia/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads