Ganjil Genap di Jalan DI Panjaitan, 11 Pelanggar Ditilang

Ganjil Genap di Jalan DI Panjaitan, 11 Pelanggar Ditilang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 01 Agu 2018 09:31 WIB
Foto: Polisi menilang pengendara yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.Fotografer: Ibnu Hariyanto/detikcom
Jakarta - Perluasan sistem ganjil genap 15 jam mulai berlaku hari ini di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Sejumlah pelanggar ditilang polisi.


 Setidaknya hingga pukul 09.00 WIB, sudah ada 11 kendaran yang ditilang oleh petugas. Setidaknya hingga pukul 09.00 WIB, sudah ada 11 kendaran yang ditilang oleh petugas. Fotografer: Ibnu Hariyanto/detikcom

Pantauan detikcom, Rabu (1/8/2018), masih ada kendaraan berpelat nomor genap yang melintas di ruas Jalan DI Panjaitan menuju Cempaka Putih sekitar pukul 08.30 WIB. Sejumlah rambu-rambu terkait aturan ganjil genap juga sudah terpasang sebelum memasuki Jalan DI Panjaitan.


Polisi lalu menghentikan kendaraan dengan pelat nomor genap itu. Tak jarang, sesekali petugas polisi terlihat beradu argumen dengan pengemudi yang melanggar itu. Namun, petugas tetap melakukan penilangan terhadap pelanggar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya hingga pukul 09.00 WIB, sudah ada 11 kendaran yang ditilang oleh petugas. Kendaraan yang melanggar itu diberi slip biru.

Salah satu pelanggar, Yuli mengatakan belum mengetahui bila hari ini dilakukan penilangan. Dia mengaku keberatan dengan aturan perluasan ganjil genap selama 15 jam ini.



"Tahunya baru sosialisasi saja nggak tahu kalau hari ini sudah ditindak. Sebenarnya kurang setuju saya (aturan ganjil genap 15 jam, red) bikin repot ini," kata Yuli di lokasi.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan mulai hari pelanggar ganjil genap langsung dilakukan penilangan. Sebanyak 70 personel polisi disiagakan di setiap titik ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap 15 jam.

"Kami langsung tindak semua hari ini. Kami lakukan penindakan di kawasan Jl DI Panjaitan, Jl Ahmad Yani dan Jl MT Haryono," kata AKBP Sutimin dikonfirmasi terpisah.

Sebanyak 70 personel polisi disiagakan di setiap titik ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap 15 jam.Sebanyak 70 personel polisi disiagakan di setiap titik ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap 15 jam. Fotografer: Ibnu Hariyanto/detikcom

Aturan itu berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB setiap hari yaitu dari Senin sampai Minggu.

Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.


Lokasi perluasan sistem itu meliputi:

1. Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

2. Arteri Pondok Indah, mulai Simpang Kartini sampai Simpang Kebayoran Baru.

3. Jalan HR Rasuna Said.

4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.



Tonton juga video: 'Siap-siap! Besok Polisi Bakal Tilang Pelanggar Ganjil-Genap'

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads