Pantauan detikcom di simpang galunggung mengarah ke Jl Rasuna Said pukul 08.25 WIB, masih ada beberapa mobil berpelat genap yang ditilang. Mereka diberikan slip biru oleh polisi. Plang tanda memasuki kawasan ganjil-genap juga sudah dipasang.
"Sudah ada sembilan mobil yang ditindak," ujar petugas kepolisian dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Purwanto, di lokasi, Rabu (1/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB setiap hari yaitu dari Senin sampai Minggu. Dengan berlakunya aturan tersebut maka Polda Metro Jaya dapat menilang para pelanggarnya.
Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.
"Jadi mulai tanggal 1 (Agustus) besok kita laksanakan penindakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Selasa (31/7) kemarin.
Lokasi perluasan sistem itu meliputi:
1. Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
2. Arteri Pondok Indah, mulai Simpang Kartini sampai Simpang Kebayoran Baru.
3. Jalan HR Rasuna Said.
4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.
Namun sejumlah rambu tampak belum dipasang. Menurut Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, para pelanggar aturan tersebut titik-titik yang belum dipasangi rambu tidak akan ditilang.
Tonton juga video 'Siap-siap! Besok Polisi Bakal Tilang Pelanggar Ganjil-Genap'
(dkp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini