Ganjil Genap Berlaku, Pelanggar di Jalan MT Haryono Belum Ditilang

Ganjil Genap Berlaku, Pelanggar di Jalan MT Haryono Belum Ditilang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 01 Agu 2018 08:17 WIB
Foto: Pengendara mobil berpelat genap melintas di tanggal ganjil di Jalan MT Haryono. Namun, belum ditilang. Fotografer: Ibnu Hariyanto/detikcom
Jakarta - Perluasan sistem ganjil genap di DKI Jakarta resmi berlaku pagi ini. Namun, masih ada pengendara yang melanggar tetapi belum ditilang polisi.

Pantauan detikcom, Rabu (1/8/2018), sejumlah mobil dengan berpelat nomor genap masih melintas di Jalan MT Haryono dari arah Cawang menuju Pancoran sekitar pukul 07.30 WIB.

Ganjil genap di Jalan MT Haryono.Ganjil genap di Jalan MT Haryono. Foto: Fotografer: Ibnu Hariyanto/detikcom

Padahal seharusnya, hari ini yang diperbolehkan melintas di ruas jalan tersebut hanyalah mobil dengan pelat nomor ganjil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah rambu-rambu aturan perluasan ganjil genap juga sudah terpasang di Jalan Mayjen Sutoyo sebelum masuk ke Jalan MT Haryono. Namun, mobil dengan dengan pelat genap masih terus melintas.



Belum terlihat petugas polisi melakukan tindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan itu. Dengan berlakunya aturan tersebut maka Polda Metro Jaya dapat menilang para pelanggarnya.

Meski demikian, jumlah mobil berpelat nomor genap yang melintas tidak lebih banyak daripada mobil dengan pelat ganjil. Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan MT Haryono tersebut cukup padat di pagi hari.


Arus lalu lintas di jalan itu cukup padat.Arus lalu lintas di jalan itu cukup padat. Foto: Fotografer: Ibnu Hariyanto/detikcom


Sebelumnya, perluasan sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, 1 Agustus 2018. Peraturan Gubernur berkaitan dengan aturan itu sudah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Aturan itu berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB setiap hari yaitu dari Senin sampai Minggu. Dengan berlakunya aturan tersebut maka Polda Metro Jaya dapat menilang para pelanggarnya.



Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.

Belum ada pengendara melangar yang dikenai tilang.Belum ada pengendara melangar yang dikenai tilang. Foto: Fotografer: Ibnu Hariyanto/detikcom


"Jadi mulai tanggal 1 (Agustus) besok kita laksanakan penindakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Selasa (31/7) kemarin. (ibh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads