"Atas ucapan yang menghina dan merendahkan wibawa MK tersebut maka Ketua DPD sebaiknya secara jantan (gentle) meminta maaf," kata Direktur Puskapsi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Rabu (1/8/2018).
"Tradisi meminta maaf atas salah ucap ini akan memberi contoh baik bagi masyarakat. Permohonan maaf ini juga akan segera mengakhiri ketegangan hubungan antar lembaga negara akibat perkataan yang menghina tersebut," sambung Bayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu menyatakan surat somasi tidak dikenal dalam praktik hukum positif di Indonesia. Tapi hal itu dapat dipahami sebagai upaya MK dalam rangka menjaga kewibawaan lembaganya.
![]() |
"Dalam design prinisp supremasi konstitusi yang dianut oleh Indonesia maka semua lembaga negara yang mendapatkan kewenangan dari konstitusi untuk menjalankan tugas-tugas tertentu haruslah bekerjasama secara erat dalam mencapai tujuan bernegara, di mana kerjasama erat itu akan tercapai jika diawali dengan prinsip saling menghormati pelaksanaan tugas antara satu lembaga negara dengan lembaga negara lainnya," papar Bayu.
Baca juga: MK Tolak Disebut Goblok oleh OSO |
Menurut Bayu, ucapan seorang pimpinan lembaga negara haruslah dihindarkan dari ucapan yang dapat menghina, merendahkan harkat, martabat dan kewibawaan lembaga negara yang lain. Ucapan yang sifatnya menghina antar lembaga negara akan berakibat terjadinya relasi buruk dalam hubungan antar lembaga negara.
"Yang pada akhirnya akan merugikan bangsa dan negara secara keseluruhan," cetus Bayu.
Ucapan seorang pimpinan lembaga negara yang secara nyata dan terbuka mengandung muatan penghinaan terhadap lembaga negara lainnya jelas merupakan pelanggaran etik. Setiap ucapan pimpinan lembaga negara haruslah dijauhkan dari segara ucapan penghinaan, permusuhan dan merendahkan lembaga negara lainnya,
"Jika pimpinan lembaga negara saja sudah menunjukkan sikap tidak menghormati suatu lembaga negara maka bagaimana berharap rakyat akan menghormati lembaga negara negara dalam melaksanakan tugasnya," beber Bayu.
Pernyataan OSO itu disampaikan dalam sebuah talkshow di televisi nasional. Ia mengomentari dan tidak sependapat dengan putusan MK yang melarang pengurus parpol jadi DPD. Namun komentar 'goblok' itu dinilai berlebihan. Pihak DPD langsung menyurati MK untuk menjawab keberatan tersebut.
"Prinsipnya, Pak Oesman Sapta sangat menghormati hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan itu, tak bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan dan kewibawaan MK, Hakim Konstitusi, maupun putusan-nya," ujar Plt Sekjen DPD Ma'ruf Cahyono.
Tonton juga video: 'Tak Terima Disebut Goblok, MK Layangkan Surat Keberatan ke OSO'
(asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini