"Tidak ada (perlakuan istimewa). Kita tugasnya pengawasan untuk memastikan apa yang disepakati oleh jemaah dan pihak penyelenggara haji khusus dapat berjalan dengan baik dan benar di lapangan, sehingga tidak jadi pelanggaran," ujar Kepala Daerah Kerja Bandara Arsyad Hidayat di temui di Bandara Madinah, Minggu (29/7/2018).
Arsyad memberikan imbauan kepada jemaah khusus, agar menyiapkan dokumen-dokumen terkait obat-obatan yang akan dibawa. Hal tersebut untuk mempermudah saat pemeriksaan di imigrasi ataupun bea cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira ini menjadi komitmen bersama kita, PIHK dan pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap jemaah haji kita," kata Nizar.
Nizar pun menambahkan, bahwa jika ada keluhan atau pelayanan yang tidak sesuai, maka jemaah dapat langsung mengkomunikasikan kepada PIHK.
Namun, Kemenag sebagai pengawas pelaksanaan ibadah haji khusus juga akan senantiasa memantau pelaksanaan pelayanan ibadah haji khusus.
"Kementerian Agama akan bertindak tegas kepada PIHK apabila tidak memberikan layanan sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan minimal," tegas Nizar.
Tak seperti haji reguler, penyelenggaraan ibadah haji khusus bukan menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan PIHK. Oleh karena itu Nizar mengharapkan komitmen dari PIHK untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah.
(fua/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini