"Saya mengimbau kepada Saudara Anies dan Saudara Sandi untuk menyikapi dengan baik. Jangan lagi ngeyel-ngeyel," kata Ketua Fraksi NasDem DKI Bestari Barus saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (28/7/2018).
"Kan memimpin Jakarta ini nggak boleh seenaknya. Ada hal yang harus ditaati dalam menjalankan fungsinya. Nggak boleh seenaknya, semau-maunya, ada perundang-undangan yang harus dihormati," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu keputusan yang harus dihormati. Saya yakin keputusan diambil bukan karena keputusan politis, itu memang ada di undang-undang kita. Kalau Gubernur sudah tahu, itu harus segera dilaksanakan," ujar Bestari.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono. Menurut Gembong, Anies wajib menjalankan rekomendasi KASN.
"Wajiblah, wajib ditindaklanjuti rekomendasi itu. Kan begini, ini kan lembaga negara. Jadi gubernur harus menghormati rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga negara," kata Gembong saat dimintai konfirmasi, Jumat (27/7).
KASN sebelumnya mengatakan ada pelanggaran dalam perombakan tersebut. Anies bisa diberi sanksi bila tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan KASN.
"KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangannya.
Tonton juga video pernyataan 'Sekda DKI: Ada Penghasut Persoalkan Pencopotan Walkot'
(rna/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini