"Gubernur DKI Jakarta diminta segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/7/2018).
Sofian mengatakan Anies bisa dijatuhi sanksi oleh Presiden jika tidak menjalankan rekomendasi. Anies, menurutnya, melanggar banyak pasal bila tidak melakukan rekomendasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mencopot empat wali kota dan beberapa kepala dinas pada 5 Juli lalu. KASN melakukan penyelidikan terkait perombakan pejabat eselon II di Pemprov DKI Jakarta. Ada lima pejabat yang melapor karena dugaan pelanggaran.
"Tidak semua (melapor), hanya sebagian. Mungkin 5-6 orang (melapor)," kata Sofian ketika dihubungi, Selasa (17/7). (fdu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini