KASN: Anies Bisa Disanksi Jika Tak Kembalikan Posisi Wali Kota

KASN: Anies Bisa Disanksi Jika Tak Kembalikan Posisi Wali Kota

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 27 Jul 2018 19:58 WIB
Anies Baswedan (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dikenai sanksi bila tak melaksanakan rekomendasi KASN terkait perombakan pejabat DKI. Rekomendasinya adalah mengembalikan jabatan kepada pejabat yang dicopot.

"Gubernur DKI Jakarta diminta segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/7/2018).

Sofian mengatakan Anies bisa dijatuhi sanksi oleh Presiden jika tidak menjalankan rekomendasi. Anies, menurutnya, melanggar banyak pasal bila tidak melakukan rekomendasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut di atas berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah," terang Sofian.

Anies mencopot empat wali kota dan beberapa kepala dinas pada 5 Juli lalu. KASN melakukan penyelidikan terkait perombakan pejabat eselon II di Pemprov DKI Jakarta. Ada lima pejabat yang melapor karena dugaan pelanggaran.

"Tidak semua (melapor), hanya sebagian. Mungkin 5-6 orang (melapor)," kata Sofian ketika dihubungi, Selasa (17/7). (fdu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads