PDIP DKI: Anies Wajib Jalankan Rekomendasi KASN

PDIP DKI: Anies Wajib Jalankan Rekomendasi KASN

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 27 Jul 2018 22:08 WIB
Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi rekomendasi ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait perombakan pejabat eselon II. PDIP menyatakan Anies wajib menjalankan rekomendasi KASN.

"Wajiblah, wajib ditindaklanjuti rekomendasi itu. Kan gini, ini kan lembaga negara. Jadi gubernur harus menghormati rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga negara," kata Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono saat dikonfirmasi, Jumat (27/7/2018).


Gembong meminta Anies segera mengembalikan posisi pejabat yang pernah dicopot Anies, termasuk para wali kota. Seandainya tidak bisa, menurut Gembong, Anies harus memberikan jabatan yang setara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak harus kembali pada posisi saat mereka menjabat, tapi dia dikembalikan pada eselon yang sama. Itu jalan keluarnya kan begtu," sebut Gembong.


Gembong meyakini Anies akan mendapat sanksi bila rekomendasi tidak dijalankan. Dia mengatakan rekomendasi KASN bersifat mengikat.

"Jadi rekomendasi kan ada dasar hukumnya. Rekomendasi KASN kan mengikat," terang Gembong.


KASN sebelumnya mengatakan ada pelanggaran dalam perombakan tersebut. Anies bisa diberi sanksi bila tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan KASN.

"KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku pemberhentian dan pemindahan para pejabat," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangannya. (fdu/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads