"Wajiblah, wajib ditindaklanjuti rekomendasi itu. Kan gini, ini kan lembaga negara. Jadi gubernur harus menghormati rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga negara," kata Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono saat dikonfirmasi, Jumat (27/7/2018).
Gembong meminta Anies segera mengembalikan posisi pejabat yang pernah dicopot Anies, termasuk para wali kota. Seandainya tidak bisa, menurut Gembong, Anies harus memberikan jabatan yang setara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gembong meyakini Anies akan mendapat sanksi bila rekomendasi tidak dijalankan. Dia mengatakan rekomendasi KASN bersifat mengikat.
"Jadi rekomendasi kan ada dasar hukumnya. Rekomendasi KASN kan mengikat," terang Gembong.
KASN sebelumnya mengatakan ada pelanggaran dalam perombakan tersebut. Anies bisa diberi sanksi bila tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan KASN.
"KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku pemberhentian dan pemindahan para pejabat," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangannya. (fdu/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini