"Barang narkoba jenis sabu dan ekstasi ini dibawa dengan mobil Xenia warna hitam dari Kab Bengkalis. Ketika dihentikan dan diperiksa, mengaku hanya membawa durian," kata Kapolres Siak, Ahmad David saat jumpa pers, di Mapolres Siak, Jumat (27/7/2018).
Ahmad menjelaskan, kedua tersangka adalah, BY (19) dan RN (36) sama-sama asal Kab Bengkalis. Keduanya sebagai kurir untuk membawa barang bukti dari perairan di Bengkalis menuju Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan keduanya, mereka dikendalikan seseorang di Lapas Pekanbaru. Mereka mengaku menerima upah yang menggiurkan jika berhasil membawa narkoba tersebut," kata Ahmad.
Masih menurut Ahmad, awalnya pihaknya mendapatkan informasi akan adanya pengirimam narkoba dari Bengkalis di Pekanbaru. Karena belum pasti jenis kendaraan yang membawa barang bukti tersebut, sehingga diperintah melakukan razia di jalur masuk ke Siak.
Pada Selasa (24/7), tim Polres Siak, sekitar pukul 02.30 menghentikan mobil yang dibawa tersangka. Mereka dihentikan di Jl Baru Dayun, Kec Siak. Dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku hanya membawa durian yang di letak di bagian jok belakang.
"Tim melakukan pemeriksaan seluruh barang bawaan. Ada memang durian di dalam kotak. Namun di sebelah kotak kardus durian itu ada tas. Isi tas tersebut dibuka, ternyata ada 6 bungkusan plastik berisikan narkoba sabu dan ekstasi," kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan, dengan mengamankan 6 Kg sabu, hal itu telah menyelamatkan jumlah pengguna sekitar 30 ribu orang. Untuk ekstasi, telah menyelamatkan 4.926 orang. Jika dinilai dengan uang, maka barang bukti tersebut sekitar Rp 7,4 miliar lebih.
"Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan acaman, pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Ahmad.
"Kita juga masih kembangkan adanya seseorang di Lapas di Pekanbaru yang mengendalikan kedua tersangka," tutup Ahmad.
(cha/rvk)










































