"Semangat dari KPU secara pribadi mendukung, tapi mereka yang sudah menjalani hukum tentunya mereka sudah menebus apa yang menjadi dosa-dosa keputusan pengadilan," kata Fadli di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Fadli mengatakan konstitusi sebenarnya telah menjamin hak memilih dan dipilih warga. Dia meminta KPU mempertimbangkan para caleg yang dianggap sudah bertobat dengan menjalani hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli mengaku tetap akan menghormati aturan yang berlaku. Meski demikian, dia meminta KPU tetap mempertimbangkan asas keadilan bagi caleg mantan koruptor tersebut.
"Pokoknya kita akan ikut aturan, meskipun aturan itu kadang-kadang dilakukan tidak dengan mempertimbangkan asas keadilan. Tapi kita akan ikuti aturan," ucap Fadli.
Sebelumnya, Bawaslu menyebut terdapat 199 eks napi korupsi yang mendaftar sebagai bacaleg 2019. KPU mengatakan dokumen pendaftaran bacaleg tersebut telah dikembalikan.
"Prinsipnya, kami kembalikan kepada parpol masing-masing, karena tidak sesuai dengan kesepakatan juga antara KPU sama parpol," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pramono mengatakan pengembalian dokumen ini diserahkan kepada prapol. Nantinya parpol diminta mengganti eks napi korupsi dari daftar bacaleg.
"Kami kembalikan agar dicarikan pengganti. Jadi, bahasa kami bukan TMS ya, tapi dikembalikan kepada parpol," kata Pramono. (fdu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini