Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, berdasarkan laporan audit BPK, masih perlu dilakukan pendalaman terhadap PT FI, terutama nilai kerugian lingkungan yang mencapai Rp 185 triliun.
"BPK RI memberikan rekomendasi kepada KLHK dan Kementerian ESDM untuk mengambil langkah-langkah perbaikan ekosistem pada modifikasi areal," ucap Siti dalam keterangan tertulis, Rabu (25/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti pun menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 yang berisi tentang Penanganan Lingkungan hidup akibat limbah tambang dan Bahan Beracun Berbahaya (B3), Reklamasi pascatambang dan Penanganan permasalahan lingkungan PT Freeport Indonesia (PT FI).
Siti juga mengungkapkan, terdapat 48 pelanggaran dilakukan PT FI yang dijatuhi sanksi administrasi. Dari 48 sanksi tersebut, sejumlah 35 sanksi telah dilaksanakan PT FI dan 13 sanksi belum dilaksanakan.
48 sanksi tersebut meliputi 31 temuan pelanggaran terkait AMDAL/RKL-RPL, izin lingkungan, 5 temuan pelanggaran pencemaran air, 5 temuan pelanggaran pencemaran air, 5 temuan pelanggaran pencemaran udara, dan 7 temuan pelanggaran pengelolaan limbah dan B3.
Pada kesempatan yang sama, Komisi VII DPR RI mendukung langkah KLHK yang telah memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT FI, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK No.SK.5559/MENLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/10/2017.
Komisi VII DPR RI juga mengapresiasi langkah yang diambil KLHK terhadap PT FI. Mereka juga mendesak Menteri LHK untuk memastikan PT FI menunaikan sanksi administrasi paksaan pemerintah, melaksanakan analisis risiko lingkungan dan audit lingkungan secara berkala sesuai UU No. 32 tahun 2009.
"Komisi VII meminta Menteri LHK untuk melakukan penghitungan terhadap nilai kerugian lingkungan akibat kerusakan dan pencemaran dari hasil operational PT FI sebagaimana hasil temuan BPK RI," ungkap Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu.
Selanjutnya, Komisi VII mengharapkan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan KLHK agar terus dipertahankan.
Komisi VII DPR RI juga sepakat akan melaksanakan rapat kerja bersama Kementerian ESDM dan KLHK terkait reklamasi dan pascatambang termasuk PT FI.
Tonton juga video: 'Blak-blakan Bos Freeport Jawab Isu Miring Divestasi Saham'
(mul/mpr)











































