"Kenapa Pak JK masuk pihak terkait? Bukan untuk kepentingan pribadi. Pak JK itu sering terlibat, bahkan melibatkan diri, untuk proses yang berlangsung di pengadilan," kata Irman dalam konferensi pers di Warung Daun, Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).
"Jadi pada konteks itu nggak ada hubungan antarkekuasaan, isu matinya regenerasi, tidak ada hubungan otoriterisme. Sebab, sistem konstitusi dan konstitusionalisme kita mengawasi pemerintah," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka Pak JK selaku wapres dua kali dan mantan calon presiden itu sadar diri jadi pihak terkait, karena apa? Bahwa perdebatan yang digugat oleh peraturan warga negara yang paling memenuhi syarat adalah beliau sendiri. Tidak ada lagi warga negara yang paling memenuhi syarat, ketika namanya di dalam pengadilan, maka tidak mungkin beliau menutup mata dalam perdebatan itu," ungkapnya.
"Sekali lagi tidak jadi penggugat, tapi pihak terkait untuk berikan keterangan perspektif konstitusional agar bisa stimulasi untuk putusan yang seadil-adilnya dan secepat-cepatnya kepastian hukum menjelang Pemilu 2019," tegas dia.
Terkait dengan isu otoriterisme, Andi pun menegaskan masuknya JK sebagai pihak terkait gugatan syarat cawapres bukan karena ingin menghidupkan sistem otoriterisme.
"Adapun isu otoriterisme, itu sekali lagi bahwa sistem ketetanegaraan kita tidak memberikan ruang pada otoriterisme, sebab yang menentukan kuasa itu adalah kita sebagai warga negara Indonesia. Kita semua sebagai warga negara yang memilih 5 tahun ke depan, apakah presiden dan wapres masih kita hendaki. Oleh karenanya, nggak ada masukan JK dengan putusan MK dengan otoriterisme, justru putusan MK yang akan terus batasi sistem kekuasaan yang ada," tutur dia.
Tonton juga video: 'Relawan Jokowi Minta MK Tolak Gugatan Syarat Cawapres JK'
(jbr/jbr)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 