Pengacara Bantah JK Ikut Gugat Syarat Cawapres demi Kekuasaan

Pengacara Bantah JK Ikut Gugat Syarat Cawapres demi Kekuasaan

Zunita Amalia Putri - detikNews
Selasa, 24 Jul 2018 17:00 WIB
Pengacara Jusuf Kalla dalam konpers di Warung Daun, Jakpus (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Pengacara Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) Irmanputra Sidin mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir soal JK yang menjadi pihak terkait dalam gugatan syarat cawapres. Menurutnya, JK jadi pihak terkait bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk membantu proses putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kenapa Pak JK masuk pihak terkait? Bukan untuk kepentingan pribadi. Pak JK itu sering terlibat, bahkan melibatkan diri, untuk proses yang berlangsung di pengadilan," kata Irman dalam konferensi pers di Warung Daun, Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).


"Jadi pada konteks itu nggak ada hubungan antarkekuasaan, isu matinya regenerasi, tidak ada hubungan otoriterisme. Sebab, sistem konstitusi dan konstitusionalisme kita mengawasi pemerintah," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan JK selaku pihak terkait sadar diri betul akan perdebatan yang ada. Irman mengatakan JK menjadi pihak terkait hanya untuk membantu agar proses gugatan Partai Perindo ini cepat terselesaikan.


"Maka Pak JK selaku wapres dua kali dan mantan calon presiden itu sadar diri jadi pihak terkait, karena apa? Bahwa perdebatan yang digugat oleh peraturan warga negara yang paling memenuhi syarat adalah beliau sendiri. Tidak ada lagi warga negara yang paling memenuhi syarat, ketika namanya di dalam pengadilan, maka tidak mungkin beliau menutup mata dalam perdebatan itu," ungkapnya.

"Sekali lagi tidak jadi penggugat, tapi pihak terkait untuk berikan keterangan perspektif konstitusional agar bisa stimulasi untuk putusan yang seadil-adilnya dan secepat-cepatnya kepastian hukum menjelang Pemilu 2019," tegas dia.


Terkait dengan isu otoriterisme, Andi pun menegaskan masuknya JK sebagai pihak terkait gugatan syarat cawapres bukan karena ingin menghidupkan sistem otoriterisme.

"Adapun isu otoriterisme, itu sekali lagi bahwa sistem ketetanegaraan kita tidak memberikan ruang pada otoriterisme, sebab yang menentukan kuasa itu adalah kita sebagai warga negara Indonesia. Kita semua sebagai warga negara yang memilih 5 tahun ke depan, apakah presiden dan wapres masih kita hendaki. Oleh karenanya, nggak ada masukan JK dengan putusan MK dengan otoriterisme, justru putusan MK yang akan terus batasi sistem kekuasaan yang ada," tutur dia.



Tonton juga video: 'Relawan Jokowi Minta MK Tolak Gugatan Syarat Cawapres JK'

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads