"Saya kira dalam konteks setiap warga negara untuk mengajukan permasalahan ini kepada MK, saya kira harus kita hormati ya walaupun pengajuan sudah ada pada bulan Januari yang lalu. Kemudian ada dari Perindo dan pihak terkait Pak JK, ya saya kira harus kita hormati. Tapi keputusan mari kita tunggu MK," ujar Tjahjo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Baca juga: Fahri Hamzah Nilai JK Hanya Dimanfaatkan |
Tjahjo meminta semua pihak tak berspekulasi dengan gugatan ini. Tjahjo menyebut sebaiknya semua pihak menunggu putusan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira itu harus clear ya, pengertian dua periode berturut-turut itu yang bagaimana. Ada jeda waktu itu masuk nggak berturut-turut? Ada yang mengatakan dua kali dilantik itu berturut-turut, ada yang mengatakan 2 kali 5 tahun, ada yang mengatakan 2 kali tidak 5 tahun juga bisa," sebutnya.
Tjahjo, yang pernah belajar hukum, lalu menyampaikan pandangan pribadinya soal makna 'dua periode' itu.
"Saya sebagai orang yang pernah belajar di fakultas hukum melihat, jeda waktu itu tidak berturut-turut. Sebagai pribadi, saya menafsirkan kalau ada jedanya, ya tidak berturut-turut," sebutnya. (gbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini