JK Jelaskan Manuver Jadi Pihak Terkait Gugatan Syarat Cawapres

JK Jelaskan Manuver Jadi Pihak Terkait Gugatan Syarat Cawapres

Hendra Kusuma - detikNews
Selasa, 24 Jul 2018 16:17 WIB
Foto: Noval Dhwinuari Antony
Jakarta - Wapres Jusuf Kalla (JK) akhirnya bicara soal manuvernya jadi pihak terkait gugatan syarat cawapres yang diajukan Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK). JK mengatakan gugatannya bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Pertama proses di MK itu pada dasarnya mempertanyakan atau minta penafsiran tentang ketentuan batas dari jabatan presiden dan wapres, meminta penafsiran dari MK, itu biasa saja. Jadi oleh Perindo... itu sangat penting untuk penafsiran yang lebih pasti daripada MK," kata JK di Kantor Wapres, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).


JK mengatakan dirinya sebenarnya sudah menyatakan akan istirahat dan memberi kesempatan kepada generasi yang lebih muda. Namun, dia melanjutkan, ada perkembangan di luar kepentingan pribadinya, ada perkembangan di Pemerintahan yang disebutnya membutuhkan kesinambungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga banyak pembicaraan-pembicaraan awal yang kemudian meminta saya, tapi tergantung dari penafsiran MK, saya sendiri hanya ikut mempertanyakan penafsiran MK tentang UUD Pasal 7 itu. Kalau sudah ada hasil MK, itu baru berpikir lebih lanjut lagi, sementara ini hanya meminta penafsiran saja," ujarnya.


JK mengatakan dirinya sudah bicara dengan Presiden Jokowi soal manuver jadi pihak terkait gugatan syarat cawapres. JK menegaskan keikutsertaannya dalam gugatan tersebut bukan karena ambisi menjadi wapres lagi.

"Kalau ambisi sih ambisi saya ingin istirahat. Tapi semua orang juga punya ambisi yang lebih baik lagi untuk bangsa dan negara," ujar Ketum Dewan Masjid Indonesia ini.

Apakah Pak JK akan berduet dengan Jokowi lagi?

"Sangat tergantung nanti keputusan MK," jawab JK.


Tonton juga video: 'Keren! Manuver Pesawat Tempur di Singapore Airshow 2018'

(tor/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads