"Jadi korporasi ini nggak harus berbadan hukum, arisan bisa masuk ke korporasi itu," kata Remy saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak harus perintah, di dalamnya jika sudah ada orang sudah mengikat. Katakan saja melakukan orang luar, ada kuasa khusus. Tapi ketua kan berwenang dan bertanggung jawab, korporasi karena punya wewenang delegasian kecuali di luar wewenang dia atau tidak memberikan manfaat dan mencapai tujuan, kalau jadi organisasi teror dan sudah melakukan teror, maka tujuan itu terjadi," ungkapnya.
Remy pun juga menjelaskan mengenai sistem pembubaran JAD ini bisa dilakukan dengan cara tidak memberikan ruang gerak dan mematikan organisasi tersebut agar tidak terstruktur lagi.
"Pembubaran ibarat hukuman mati, kalau korporasi bukan badan hukum memang tidak perlu kemudian kalau punya harta kekayaan. Yang dibubarkan kan orang, artinya keputusannya segala macam itu nggak ada eksis. Dilarang melakukan kegiatan sebagai tujuan korporasi," jelas dia.
Untuk memperkuat, dia pun membandingkan dengan cara pemerintah yang saat itu melakukan pembubaran kepada Partai Komunis Indonesia (PKI). Saat itu PKI tidak berbadan hukum dan bisa dibubarkan oleh pemerintah.
"Sekarang bagaimana pada waktu kayak PKI bubar, itu partai itu tidak boleh lagi kegiatan segala macam maka otomatis bubar. Kalau badan hukum ada prosedur, kalau nggak ya sudah bubar," imbuh dia.
Tonton juga video: 'Tim Sniper Dikerahkan untuk Amankan Sidang Vonis Pentolan JAD'
(bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini