Ahli Anggap JAD Termasuk Korporasi, Bisa Dibubarkan

Ahli Anggap JAD Termasuk Korporasi, Bisa Dibubarkan

Zunita Amalia Putri - detikNews
Selasa, 24 Jul 2018 16:06 WIB
Suasana sidang JAD. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ahli Hukum Bisnis Universitas Indonesia Prof Sutan Remy Sjahdeni mengatakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) adalah sah sebagai korporasi walaupun tidak berlandasan hukum negara. Ia menyebut JAD yang sebagai korporasi itu bisa dibubarkan walaupun tidak berlandasan hukum.

"Jadi korporasi ini nggak harus berbadan hukum, arisan bisa masuk ke korporasi itu," kata Remy saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut dalam sebuah organisasi atau korporasi yang sudah terbentuk orang di dalam strukturnya itu sudah mengikat. Selanjutnya, ketua atau pemimpin korporasi JAD dalam hal ini Zainal Anshori memiliki wewenang untuk mencapai tujuan dalam organisasi tersebut yaitu aksi teror yang dilakukan oleh pengikutnya.

"Tidak harus perintah, di dalamnya jika sudah ada orang sudah mengikat. Katakan saja melakukan orang luar, ada kuasa khusus. Tapi ketua kan berwenang dan bertanggung jawab, korporasi karena punya wewenang delegasian kecuali di luar wewenang dia atau tidak memberikan manfaat dan mencapai tujuan, kalau jadi organisasi teror dan sudah melakukan teror, maka tujuan itu terjadi," ungkapnya.

Remy pun juga menjelaskan mengenai sistem pembubaran JAD ini bisa dilakukan dengan cara tidak memberikan ruang gerak dan mematikan organisasi tersebut agar tidak terstruktur lagi.

"Pembubaran ibarat hukuman mati, kalau korporasi bukan badan hukum memang tidak perlu kemudian kalau punya harta kekayaan. Yang dibubarkan kan orang, artinya keputusannya segala macam itu nggak ada eksis. Dilarang melakukan kegiatan sebagai tujuan korporasi," jelas dia.



Untuk memperkuat, dia pun membandingkan dengan cara pemerintah yang saat itu melakukan pembubaran kepada Partai Komunis Indonesia (PKI). Saat itu PKI tidak berbadan hukum dan bisa dibubarkan oleh pemerintah.

"Sekarang bagaimana pada waktu kayak PKI bubar, itu partai itu tidak boleh lagi kegiatan segala macam maka otomatis bubar. Kalau badan hukum ada prosedur, kalau nggak ya sudah bubar," imbuh dia.



Tonton juga video: 'Tim Sniper Dikerahkan untuk Amankan Sidang Vonis Pentolan JAD'

[Gambas:Video 20detik]

(bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads