Hal ini disampaikan Zainal dalam persidangan saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (24/7/2018). Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Zainal yang diterima jaksa, ia menyebut mendapat dana Rp 27 juta untuk diserahkan ke Suriah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang untuk kita serahkan ke Suriah," kata Zainal.
"Berasal dari mana?" tanya jaksa lagi.
"Ustaz Rois," ungkapnya.
Baca juga: Sidang Perdana Pembubaran JAD |
Zainal pun mengungkapkan uang Rp 27 juta itu diperintahkan Rois digunakan untuk membeli pakaian dan kendaraan serta memberangkatkan dua orang ke Filipina guna mengambil senjata.
"Rois berikan perintah uang ini untuk digunakan untuk beli kendaraan, pakaian, berangkat ke Sangir dan berangkat ke Filipina dan dia menyuruh untuk mencari dua orang," tutur dia.
Lebih lanjut, jaksa pun mempertanyakan asal dana yang diperoleh JAD pusat. Dia pun menjawab dana tersebut berasal dari infak anggota yang ikut dalam kajian-kajian JAD. Dana tersebut dikumpulkan oleh bendahara.
"Dana dari infak, jumlahnya masih belum maksimal," ucapnya. (bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini