Sidang ini dilaksanakan di PN Rengat, Selasa (24/7/2018) dengan ketua majelis, Guntoro Eka dan anggota, Petra Jeanny Siahaan, Omari Rotama Sitorus. Dimas terbukti bersalah melakukan money politic pada Pilgub Riau.
"Terdakwa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti melanggar pasal 187 A ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2018 tentang Pilkada," kata Guntoro.
Baca juga: Pelaporan Dana Kampanye dan Potensi Korupsi |
Majelis hakim menilai, unsur pasal 187A UU Pemilu yang diajukan jaksa dalam persidangan sudah terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini, JPU menghadirkan lima orang saksi. Termasuk saksi ahli, dari Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis, saksi ahli pidana dari Universitas Riau, Erdiansyah.
"Perbuatan terdakwa sudah mencederai rasa keadilan. Yang meringankan terdakwa dalam persidangan mengakui perbuatannya, sopan dan terdakwa tulang punggung keluarga. Hukuman yang dijatuhkan bukan bentuk pembalasan, namun hanya bersifat pembinaan," kata mejelis hakim.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus politik uang tersebut.
"Secara pribadi saya prihatin karena terdakwa hanya masyarakat biasa. Tapi kita hatus menegakan hukum demi menciptakan Pilkada yang berintegritas," kata Rusidi.
Sidang ini dihadiri JPU, Yoyok Satrio, dan Rulif Yuganitra. Hadir juga kuasa hukum terdakwa, Iriansyah dan Oki Nanda. Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 42 bulan penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Tonton juga video: 'Bawaslu Beberkan 10 Wilayah Terjadinya Pelanggaran Politik Uang'
(cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini