Majelis Hakim Nyatakan Arinal-Nunik Tak Terbukti Politik Uang

Majelis Hakim Nyatakan Arinal-Nunik Tak Terbukti Politik Uang

Moch Prima Fauzi - detikNews
Jumat, 20 Jul 2018 10:49 WIB
Foto: Timses Arinal-Nunik
Jakarta - Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah, menyatakan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik) tidak melakukan politik uang.

Fatikhatul mengatakan pasangan pemenang Pilgub Lampung itu tidak terbukti dalam pemberian uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlapor terbukti melakukan pemberian uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. Maka laporan pelapor ditolak dan terlapor dinyatakan tidak terbukti memenuhi melakukan tindakan pemberian uang secara terstruktur, sistematis, dan masif," ucap Fathikatul dalam keterangan tertulis, Jumat (20/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembacaan putusan dilakukan oleh Majelis Hakim secara bergantian dengan diketuai Fatikhatul Khoiriyah, serta dua anggotanya Adek Asyari dan Iskardo P Panggar. Sidang yang dimulai pukul 10.16 WIB, Kamis (19/7) ini dilakukan secara terbuka untuk umum dalam penjagaan kepolisian.



Pembacaan putusan dilanjutkan dengan pelapor dua Herman HN-Sutono. Kembali majelis hakim membacakan putusan secara bergantian. Dalam fakta persidangan pelapor M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, saksi tidak diketahui identitasnya dan syarat laporan tidak terpenuhi secara formil dan materil.



Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim persidangan menyatakan laporan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri terkait pemberian uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Arinal Djunaidi-Chusnunia tidak terbukti.

Tak Ada Alasan Yuridis Tolak Hasil Pilgub Lampung

Dengan adanya putusan Majelis Hakim soal dugaan pemberian uang secara terstruktur, sistematis, dan masif, kuasa hukum pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik), Andi Syafrani, mengatakan tak ada lagi alasan yuridis untuk menolak Pilgub Lampung.

"Terbukti dalil-dalil para pelapor dinyatakan tidak terbukti. Dengan dinyatakan laporan para pelapor tidak terbukti dan karenanya ditolak, maka seharusnya tidak ada lagi alasan yuridis menolak hasil Pilgub Lampung yang telah ditetapkan KPU Lampung," ujar Andi dalam keterangan tertulis.

Andi menyatakan mekanisme pemeriksaan di Bawaslu telah dilakukan dengan baik sesuai aturan. "Sidang dilaksanakan maraton sejak pagi hingga malam setiap hari dan menguras energi untuk memberikan kesempatan yang fair kepada semua pihak," ujarnya.

Ia menerangkan pengajuan permohonan ke MK oleh paslon satu dan dua didasarkan pada dalil-dalil yang sama dalam Laporan di Bawaslu. Karena tak terbukti oleh putusan Bawaslu, maka ia menilai permohonan di MK pun berlaku sama dengan putusan Bawaslu.

"Karena dalil tersebut telah dinyatakan tidak terbukti melalui putusan Bawaslu, maka sudah seharusnya dalil-dalil dalam permohonan di MK juga dinyatakan sama," ujarnya.

Apalagi lanjut dia, dengan ketentuan Pasal 158, selisih suara antara paslon terpilih Arinal-Nunik dengan para pemohon sangat jauh melampaui ketentuan normatif tersebut.

"Jika para pelapor masih menolak putusan Bawaslu Lampung dan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI, maka kami akan juga menggunakan hak kami untuk mengajukan kontra memori keberatan ke Bawaslu RI," tegasnya.

Andi optimis Bawaslu RI akan mempertimbangkan putusan Bawaslu Lampung. Ia mengatakan sudah seharusnya masyarakat Lampung untuk menerima hasil pemlihan gubernur dengan lapang dada.

"Kami yakin Bawaslu RI akan sangat mempertimbangkan putusan Bawaslu Lampung sebagai putusan yang sudah sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sudah seharusnya seluruh komponen warga Lampung dapat menerima hasil Pilgub ini dengan hati lapang agar proses pemerintahan dapat berjalan normal untuk memenuhi kebutuhan dan melakukan program pembangunan kerakyatan," tuturnya.

"Warga Lampung harus bersama-sama menjaga keharmonisan untuk kemajuan Provinsi ini," pungkasnya. (mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads