"Jika memang alasan pengembalian bacaleg itu disebabkan karena eks napi koruptor, seharusnya KPU menunggu hasil judicial review MA terkait PKPU tersebut," sebut Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily, Minggu (22/7/2018).
![]() |
Aturan eks napi koruptor tak boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif termaktub dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Namun, PKPU saat ini sedang digugat di Mahkamah Agung. Bagi Ace, seharusnya KPU menunggu hasil gugatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partai Golkar melalui Wakil Korbid Pemenangan Pemilu Sumatera Ahmad Doli Kurnia mengakui telah mendaftarkan dua mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg di Pileg 2019. Dua eks napi korupsi itu ialah Ketua DPD I Golkar Aceh TM Nurlif dan Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.
![]() |
Soal apakah berkas yang dikembalikan KPU memuat nama TM Nurlif dan Iqbal Wibisono, Wasekjen Golkar Sarmuji menanggapinya.
"Saya belum cek. Tapi memang ada kemungkinan 2 nama di antaranya," sebut Sarmuji.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut kelima orang itu berasal dari empat daerah pemilihan (Dapil), yaitu Aceh II, Bangka Belitong, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Tengah VI. Meski begitu, Wahyu tak mau menyebutkan asal parpol dan nama-nama bacaleg itu. (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini