"Kan selama haknya masih ada. Hak memilih dan dipilih, tidak ada keputusan dari pengadilan yang melarang," ujar Airlangga kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Pencalonan TM Nurlif dan Iqbal Wibisono, menurut Airlangga, direstui karena dukungan dari masyarakat setempat. TM Nurlif merupakan Ketua DPD I Golkar Aceh, sedangkan Iqbal adalah Ketua Harian DPD Golkar Jateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan dukungan datang dari bawah. Kita menerima aspirasi saja," sambungnya.
Soal Peraturan KPU (PKPU) yang isinya melarang eks napi korupsi nyaleg, Airlangga menyebut aturan itu masih diuji di Mahkamah Agung (MA). Bila gugatan terhadap PKPU itu ditolak, Golkar dipastikan akan mengubah pencalonan.
"Ya kita ganti saja, nggak usah susah-susah," ujar dia.
KPU saat ini masih melakukan verifikasi adminsitrasi terhadap bakal caleg yang diajukan parpol. Saat ini, KPU menemukan adanya caleg eks napi korupsi di NTB dan Sumut.
"Di NTB dan Sumut ada informasi tentang itu (eks napi korupsi nyaleg)," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis (19/7). (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini