"KPK mengingatkan kembali pada Saudara Umar Ritonga agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/7/2018).
Baca juga: KPK Tahan Penyuap Bupati Labuhanbatu |
"Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Jika tidak, KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkutan," ucap Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingatkan, sikap kooperatif akan lebih baik dan menguntungkan bagi tersangka, saksi dan proses hukum ini," tutur Febri.
Dalam kasus ini, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap diduga menerima Rp 576 juta dari Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra. Nilai tersebut merupakan bagian dari Rp 3 miliar terkait proyek-proyek di Labuhanbatu untuk tahun 2018.
Selasa (17/7), Effendy mengeluarkan cek Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar.
Sekitar pukul 18.15 WIB, Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut, tetapi Umar kabur saat akan ditangkap. Kini Umar jadi buron setelah kabur saat operasi tangkap tangan (OTT). (nif/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini