"Uangnya masih ada di tangan UMR (Umar Ritonga). Jadi, ketika tim mencoba menghentikan mobil yang baru dikendarai UMR, pihak yang mengendarai mobil itu langsung berupaya melarikan diri dan hampir menabrak pegawai di sana. Jadi uang dalam tas keresek hitam itu masih di sana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).
KPK baru mengamankan bukti transaksi senilai Rp 576 juta. Saat ini KPK terus mencari Umar.
"Kita terus melakukan pencarian. Barang bukti yang diamankan dan terkonfirmasi adalah bukti penarikan uang," tuturnya.
Bupati Labuhanbatu Pangonal ditangkap KPK pada Selasa (17/7) terkait transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara.
Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga
Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK mengatakan sempat mengejar Umar.
Bupati Pangonal dan Umar telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Effendy ditetapkan sebagai tersangka penerima.
(haf/fdn)