KPK Tahan Penyuap Bupati Labuhanbatu

KPK Tahan Penyuap Bupati Labuhanbatu

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 19 Jul 2018 23:42 WIB
Tersangka penyuap Bupati Labuhanbatu keluar dari gedung KPK. (Nur Indah/detikcom)
Jakarta - KPK menahan tersangka penyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Effendy Sahputra. KPK menduga Effendy menyuap Pangonal terkait proyek di Labuhanbatu tahun 2018.

Effendy ditahan setelah diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018) petang. Effendy menutup wajahnya dengan tangan kiri sejak berjalan di lobi hingga menuju mobil tahanan. Lelaki yang mengenakan rompi oranye ini bungkam soal dugaan suap yang menjeratnya.


Dia ditahan sehari setelah Pangonal, yang ditahan lebih dulu pada Rabu (18/7). Effendy akan menghuni rutan KPK selama 20 hari pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.


Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong, diumumkan sebagai tersangka pada Rabu (18/7) malam. Effendy diduga menyuap Pangonal sebesar Rp 576 juta, yang merupakan bagian dari Rp 3 miliar terkait proyek-proyek di Labuhanbatu untuk tahun 2018.

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan setelah orang kepercayaan Effendy Sahputra berinisial AT mencairkan cek Rp 576 juta di BPD Sumut. Duit Rp 500 juta dari pencairan kemudian dititipkan ke petugas bank lalu diambil Umar Ritonga, orang kepercayaan Bupati Pangonal.

Umar saat ini masih diburu petugas KPK karena melarikan diri setelah melakukan perlawanan saat operasi tangkap tangan (OTT). (nif/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads