Fayakhun Tersangka Suap Bakamla Balikin Rp 2 M ke KPK, Cash!

Fayakhun Tersangka Suap Bakamla Balikin Rp 2 M ke KPK, Cash!

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 19 Jul 2018 19:51 WIB
Fayakhun Andriyadi (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi mengembalikan duit ke KPK sebesar Rp 2 miliar terkait kasus suap Bakamla secara kontan. Duit tersebut menjadi barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek Bakamla yang menjeratnya.

"FA (Fayakhun Andriadi) melalui pengacara mengembalikan secara cash dan kemudian disetor ke rekening penampungan dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit yang dikembalikan itu sejumlah Rp 2 miliar. KPK lalu memeriksa politikus Golkar itu hari ini dan mengkonfirmasi soal duit tersebut.



"Untuk FA, KPK mengkonfirmasi pengembalian uang dari tersangka FA ke KPK sebesar Rp 2 miliar pada Senin, 16 Juli 2018," ucap Febri.

Dalam perkara ini, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar. Selain itu, dia diduga menerima USD 300 ribu. KPK menduga pemberian suap terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga dalam APBNP tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. (nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads