"FA (Fayakhun Andriadi) melalui pengacara mengembalikan secara cash dan kemudian disetor ke rekening penampungan dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk FA, KPK mengkonfirmasi pengembalian uang dari tersangka FA ke KPK sebesar Rp 2 miliar pada Senin, 16 Juli 2018," ucap Febri.
Dalam perkara ini, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar. Selain itu, dia diduga menerima USD 300 ribu. KPK menduga pemberian suap terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga dalam APBNP tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. (nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini