Soal Dugaan Pungli, SMAN 13 Depok Kembalikan Dana ke Ortu Siswa

Soal Dugaan Pungli, SMAN 13 Depok Kembalikan Dana ke Ortu Siswa

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 19 Jul 2018 15:45 WIB
Foto: Matius Alfonso/detikcom
Jakarta - Ombudsman DKI Jakarta melakukan verifikasi dan konfrontasi terhadap pihak SMA Negeri 13 Depok dan orang tua siswa atas dugaan pungli Rp 13 juta. Pihak sekolah akhirnya mengembalikan dana yang sempat dipungut dari para orang tua siswa.

"Sudah kami lakukan konfrontir data dengan kepsek dan sudah kembalikan dananya ke masing-masing siswanya," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Kamis (19/7/2018).

Belum diketahui jumlah dana yang sudah dipungut pihak sekolah kepada para orang tua siswa. Namun, dari hasil pengecekan Ombudsman, ada 25 lembar kuitansi dengan besaran uang sesuai dengan yang tertera di kuitansi dikembalikan ke orang tua murid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total kuitansi sekitar 25 saja, uangnya dan difoto orang yang menerimanya, orang tua murid. Per ortu murid yang bersedia menerima kembali (pengembalian dana)," imbuhnya.


Dari hasil pengecekan Ombudsman, pihak sekolah mengaku dana yang dipungut dari para orang tua itu berupa tabungan. Pihak sekolah juga mengaku permintaan dana itu telah disepakati komite orang tua siswa.

"Jadi punglinya kan dalam bentuk tabungan, seolah tabungan ini sudah disepakati dengan komite sekolah Rp 3 juta. Kami konfrontir ternyata belum ada persetujuan dari komite," sambungnya.

Pihak sekolah mengklaim uang itu nantinya akan dialokasikan untuk laboratorium hingga kegiatan di Cibubur. "Begitu dapat info itu, kita konfrontir dengan pihak sekolah dan pihak sekolah sampaikan tabungan itu untuk lab sekolah, karena dana dari Disdik Jabar dirasa tidak cukup dan untuk kegiatan di Cibubur, sehingga mereka minta ke orang tua siswa," paparnya.

Lebih jauh, Teguh menegaskan, sekolah tidak boleh membebankan dana apa pun kepada orang tua siswa. Kalaupun ada permintaan sumbangan, itu harus melalui komite sekolah terlebih dahulu, selama tidak bertentangan dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016.

(mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads