Mendagri soal Pencopotan Walkot di DKI: Itu Hak Gubernur

Mendagri soal Pencopotan Walkot di DKI: Itu Hak Gubernur

Zunita Amalia Putri - detikNews
Kamis, 19 Jul 2018 09:49 WIB
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo (Mochamad Solehudin)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi pencopotan Wali Kota se-Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Tjahjo, sah-sah saja seorang Gubernur melakukan perombakan, namun perlu mengikuti aturan mekanisme yang berlaku.

"Gini ya, seorang Presiden dan Menteri, termasuk Gubernur, tentu punya diskresi dalam tata kelola pemerintahan, termasuk diskresi ambil kebijakan yang menyangkut personalia. Saya pribadi sebagai Mendagri apa yang dilakukan oleh Pak Gubernur DKI mengganti, kalau perlu mengganti seluruhnya, itu nggak ada masalah, itu hak Gubernur," ujar Tjahjo kepada wartawan di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jl Asia Afrika, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).


Meski begitu, Tjahjo mengatakan Anies seharusnya mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku. Ia juga menyarankan Anies memberikan penjelasan kepada para penjabat yang dicopot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya ada mekanisme ada proses, kalau belum pensiun mau pindah ke mana? Diganti mungkin perlu penjelasan, ini kan sudah semakin terbuka sekarang. Misalnya, saya mengganti staf saya tanpa pemberitahuan dan tanpa mekanisme, pasti diadukan dan sebagainya," jelas Tjahjo.

"Kan proses pemberhentian pasti ada SK pemberhentian. Orang diangkat, pasti ada SK pengangkatan, soal SK-nya kan bisa hari itu juga, menit ini itu juga, itu kan bisa atau nggak," sambungnya.


Lebih lanjut, Tjahjo sedikit menjelaskan mengenai prosedur di lembaga pemerintahan. Ia menjelaskan mengeni pejabat bisa diganti jika dia berhalangan tetap dan ketika mempunyai masalah hukum.

"Seseorang bisa diganti kalau, satu, dia berhalangan tetap, bisa dia meninggal, sakit, atau pensiun. Kedua, seseorang bisa diganti kalau minimal dua tahun, itu aja. Mau diganti ke mana ya tergantung pimpinannya. Ketiga, kalau ada masalah hukum, satu hari pun bisa diganti. Saya kira sama kok di semua lembaga juga seperti itu," tutur dia.

(gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads