"Gini ya, seorang Presiden dan Menteri, termasuk Gubernur, tentu punya diskresi dalam tata kelola pemerintahan, termasuk diskresi ambil kebijakan yang menyangkut personalia. Saya pribadi sebagai Mendagri apa yang dilakukan oleh Pak Gubernur DKI mengganti, kalau perlu mengganti seluruhnya, itu nggak ada masalah, itu hak Gubernur," ujar Tjahjo kepada wartawan di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jl Asia Afrika, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).
Meski begitu, Tjahjo mengatakan Anies seharusnya mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku. Ia juga menyarankan Anies memberikan penjelasan kepada para penjabat yang dicopot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan proses pemberhentian pasti ada SK pemberhentian. Orang diangkat, pasti ada SK pengangkatan, soal SK-nya kan bisa hari itu juga, menit ini itu juga, itu kan bisa atau nggak," sambungnya.
Lebih lanjut, Tjahjo sedikit menjelaskan mengenai prosedur di lembaga pemerintahan. Ia menjelaskan mengeni pejabat bisa diganti jika dia berhalangan tetap dan ketika mempunyai masalah hukum.
"Seseorang bisa diganti kalau, satu, dia berhalangan tetap, bisa dia meninggal, sakit, atau pensiun. Kedua, seseorang bisa diganti kalau minimal dua tahun, itu aja. Mau diganti ke mana ya tergantung pimpinannya. Ketiga, kalau ada masalah hukum, satu hari pun bisa diganti. Saya kira sama kok di semua lembaga juga seperti itu," tutur dia.