"Kalau ini pelanggaran berat, maka bisa pemberhentian. Kalau kepala daerah bisa pencopotan dari jabatan gubernur. Tapi itu ditetapkan kalau gubernur bukan oleh UU ASN, tapi oleh UU Kepala Daerah, kepala daerah bisa diberhentikan dari jabatannya kalau melanggar UU," kata Ketua KASN Sofian Effendi saat dihubungi, Selasa (17/7/2018).
Aturan yang dimaksud Sofian adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Sofian mengatakan selama ada penyelidikan dari KASN, Pemprov DKI seharusnya tidak bisa melantik pejabat baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofian mengatakan KASN berkomitmen untuk melindungi setiap aparatur sipil negara. Dia mengaku KASN belum setuju terkait pengangkatan pejabat yang baru dilantik 5 Juli lalu.
"Di mata KASN, kami belum menyetujui," sebutnya.
Sofian juga mengatakan pejabat yang dicopot harus disediakan posisi lainnya. Dia mengkritik pejabat yang hingga saat ini belum diberi posisi yang jelas.
"Kalau itu jelas itu melanggar prosedur pemberhentian melalui sistem merit. Seseorang diberhentikan itu kalau dilakukan penilaian. Di dalam penilaian itu misalnya dia underperformed. Itu juga harus diperingatkan dulu lisan," paparnya. (fdu/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini