KPK Telusuri Dugaan Suap dari Proyek Lain untuk Bupati Labuhanbatu

KPK Telusuri Dugaan Suap dari Proyek Lain untuk Bupati Labuhanbatu

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 18 Jul 2018 23:15 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi jubir KPK Febri Diansyah mengumumkan penetapan tersangka Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK akan menelusuri dugaan suap dari proyek lain kepada Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap. KPK menyebut dugaan suap yang sudah diketahui baru terkait proyek RSUD Rantau Prapat.

"Sampai hari ini yang terungkap ini baru untuk rumah sakit saja. Yang lain belum, pasti nanti kita dalami," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).


Pangonal diduga meminta duit sekitar Rp 3 miliar terkait proyek-proyek di Labuhanbatu untuk tahun 2018. Salah satu yang berhasil diungkap KPK adalah dugaan pemberian uang dari pengusaha Effendy Sahputra senilai Rp 576 juta yang disebut sebagai bagian dari permintaan Rp 3 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini Pangonal telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap. Selain Pangonal, KPK menetapkan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga, sebagai tersangka.



Effendy, sebagai tersangka pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai penerima, Pangonal dan Umar disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(haf/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads