"Sampai hari ini yang terungkap ini baru untuk rumah sakit saja. Yang lain belum, pasti nanti kita dalami," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).
Pangonal diduga meminta duit sekitar Rp 3 miliar terkait proyek-proyek di Labuhanbatu untuk tahun 2018. Salah satu yang berhasil diungkap KPK adalah dugaan pemberian uang dari pengusaha Effendy Sahputra senilai Rp 576 juta yang disebut sebagai bagian dari permintaan Rp 3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Effendy, sebagai tersangka pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai penerima, Pangonal dan Umar disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(haf/fdn)











































