Bupati Labuhanbatu Diduga Minta Duit Rp 3 Miliar ke Pengusaha

Bupati Labuhanbatu Diduga Minta Duit Rp 3 Miliar ke Pengusaha

Haris Fadhil, Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 18 Jul 2018 22:57 WIB
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (PHH) diduga meminta duit Rp 3 miliar kepada pengusaha bernama Effendy Sahputra. Pangonal ditangkap KPK terkait pemberian tahap kedua, yakni Rp 500 juta, dari total duit yang diminta.

"Diduga pemberian uang dari ES kepada PHH terkait proyek-proyek di Labuhanbatu, Sumut, tahun anggaran 2018. Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp 3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (18/7/2018).

KPK juga melacak transaksi suap sebelumnya lewat penyerahan cek Rp 1,5 miliar. Namun tidak berhasil dicairkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini, yakni Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, pengusaha Effendy Sahputra, dan orang kepercayaan Bupati bernama Umar Ritonga. Tapi Umar saat ini berstatus buron setelah lolos dari operasi tangkap tangan, Selasa (17/7).

Operasi tangkap tangan dilakukan setelah orang kepercayaan Effendy Sahputra berinisial AT mencairkan cek Rp 576 juta di BPD Sumut. Duit Rp 500 juta dari pencairan kemudian dititipkan kepada petugas bank untuk diambil Umar Ritonga, orang kepercayaan Bupati.

"Sesuai perintah ES (Effendy Sahputra), UMR (Umar Ritonga) menuju BPD Sumut. Sebelumnya, yang bersangkutan menghubungi AT, orang kepercayaan ES, bertemu di BPD Sumut dengan modus menitipkan uang yang sudah disepakati sebelumnya.



Terkait kasus ini, pengusaha Effendy Sahputra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads