Yusuf menjadi bagian dari PKS sejak partai itu bernama Partai Keadilan pada 1998. Tak hanya pendiri, dia juga menjadi salah satu deklarator partai dakwah tersebut.
Namun Yusuf terlibat dalam konflik internal PKS. Hingga akhirnya, Presiden PKS kala itu, Lutfhi Hasan Ishaq memecat Yusuf. Pria lulusan Universitas Imam Muhammad Ibnu Saud, Riyadh tersebut tak terima dan mengajukan gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf mengajukan gugatan perdata terhadap 10 elite PKS dengan jumlah kerugian Rp 42,7 miliar. Hal ini dilakukannya karena ia merasa diberhentikan tidak sesuai prosedur yang ada. Namun hakim PN Jaksel menolak gugatannya itu pada 14 Februari 2012.
Yusuf pun mengadukan hakim yang menolak gugatannya ke Komisi Yudisial (KY). Penolakan gugatan perdatanya membuat ia mencurigai majelis hakim memiliki konflik kepentingan dengan tugasnya sebagai 'wakil Tuhan'.
"Saya melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada PN Jaksel, dalam perkara perdata diri saya melawan Hilmi Aminudin yang sudah diputus pada tanggal 14 Februari 2012," kata Yusuf pada Senin (6/5/2013).
"Majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, ahli dan atau tidak memperhatikan bukti-bukti yang diajukan pelapor," imbuhnya.
Tak sampai situ, Yusuf juga mempermasalahkan terpilihnya Presiden PKS Anis Matta karena dianggap ilegal. Dia pun meminta KPU pada Juni 2013, agar mencoret 494 caleg PKS yang didaftarkan untuk Pileg 2014.
Yusuf menuding Anis Matta melakukan tindakan melawan hukum. Anis dan Taufik Ridho sebagai penanda tangan caleg PKS dinilainya telah melanggar UU.
Pengacara Habib Rizieq Hingga Pendiri PKS Nyaleg Via PDIP, Simak Videonya:
"Sebanyak 494 daftar calon sementara (DCS) dari PKS tidak sah, batal demi hukum, dan tidak bisa maju menjadi Caleg DPR RI pada Pemilu 2014 sehingga KPU harus menggugurkannya," beber Yusuf saat mendatangi KPU, Senin (17/6/2013).
Namun laporannya ke KPU tak digubris oleh KPU. Yusuf lantas mengadukan KPU ke Bawasli kala itu. Dia meminta agar Bawaslu memerintahkan KPU agar mencoret caleg-caleg dari PKS.
Menurutnya, pengangkatan Presiden PKS dan Sekjen PKS dianggap tidak sah alias illegal karena dinilai tidak sesuai AD/ART. Karenanya seluruh caleg PKS tidak sah.
"Surat saya di Bawaslu itu, Bawaslu menjawab tidak berwenang (menyelesaikan laporan) atau majelis syuro PKS di luar wewenang Bawaslu," sebut Yusuf, Rabu (25/7).
Yusuf juga pernah melaporkan sejumlah petinggi PKS ke KPK. Lalu jelang Pileg 2014, Yusuf lalu bergabung ke Hanura dan menjadi caleg.
Ia diminta untuk mengisi daerah pemilihan Jabar V meliputi Bogor dan sekitarnya. Pengumuman soal bergabungnya Yusuf ke Hanura disampaika oleh Ketua Bapilu Hanura kala itu, Yuddy Chrisnandi, Kamis (25/4/2013).
"Kekuatan Hanura pada kader dan tokoh yang bergabung. Tokoh yang bergabung seperti Yusuf Supendi di Jabar V, Lili Wahid di Jatim II, Dikdik Muliana eks cagub di Jabar XI. Kader ya seperti saya di Jabar VIII," ucap Yuddy saat itu.
Sayangnya, Yusuf gagal melenggang ke Senayan lewat Hanura. Lima tahun berselang, Yusuf kembali bermanuver. Dia memutuskan untuk maju sebagai caleg lewat PDIP.
Di hari terakhir pendaftaran caleg, Yusuf datang ke DPP PDIP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (17/7). Dia tampak mengenakan kemeja merah PDIP.
Menurut Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP Eva Sundari, Yusuf akan maju di dapil yang sama ketika ia nyaleg lewat Hanura. Meski begitu, belum ada penjelasan langsung dari Yusuf soal pencalegannya kali ini.
"Selentingannya Jabar V," ungkap Eva.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini