"Jadi bukan barang yang baru. Karena itu, tidak perlu kaget, tidak perlu heran, ojo gumunan (jangan mudah heran), ojo kagetan (jangan mudah kaget). Karena ini normal saja dalam sebuah organisasi. Pasti akan ada rotasi. Yang kedua, prosesnya itu juga ketika melakukan rotasi, promosi, Gubernur dibantu oleh panitia seleksi itu mulai dengan membuat panitia rotasi dan mutasi, Keputusan Gubernur Nomor 1012 tanggal 8 Juni 2018," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).
Anies menjelaskan hal tersebut setelah beberapa wali kota yang dicopot merasa bingung karena tidak ditempatkan di lingkungan Pemprov. Beberapa wali kota menilai eselon 2 bisa lanjut masa pensiunnya sampai usia 60 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jangan dibalik itu logikanya. Logikanya adalah semua berhenti usia 58. Bila menjabat, bisa diperpanjang sampai 60. Karena itu, jabatan itu bisa bergeser," lanjutnya.
Eks Mendikbud itu kemudian mencontohkan batas usia pensiun guru besar di sebuah Universitas. Dia mengatakan, jika guru besar yang masih menjabat, bisa lanjutkan masa kerjanya meski sudah melebihi batas usia.
"Guru besar sampai 70 boleh, bila diangkat oleh universitas, diperpanjang profesornya. Lalu setelah 70, universitas mengatakan kami akan angkat sebagai emeritus boleh, tapi jangan sampai begini 'saya udah 66 pasti nanti diterusin', tidak. Itu keputusan organisasi. Karena, bila itu dilakukan, apa yang terjadi? Regenerasi mampet nih, yang di bawah nggak bisa naik. Akhirnya kita mikirin 1-2 orang tuh, seluruh organisasi tidak bisa bergerak," paparnya. (idn/dkp)











































