"Harus optimis," ujar komisioner KPU Ilham Saputra, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).
Alasannya KPU membuat aturan sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg ditegaskan Ilham untuk memastikan kualitas caleg dari parpol untuk dipilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena apa yang kita lakukan adalah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Adalah hal baik untuk kita menyuguhkan calon politik yang baik kepada masyarakat," kata Ilham.
Menurutnya, KPU sudah menyiapkan berbagai hal untuk menghadapi gugatan yang diajukan ke MA. Di antaranya argumentasi hingga acuan hukum yang digunakan.
"Kita udah siapkan segala sesuatunya, kita menggunakan acuan hukum apa, dalilnya apa, seperti apa argumentasinya," kata Ilham.
Nantinya KPU akan mempertimbangkan mengumumkan nama-nama caleg yang berstatus eks napi korupsi kepada masyarakat.
"Ya nanti kita pertimbangkan untuk diumumkan," tuturnya.
Berdasarkan informasi perkara yang dilansir panitera MA, Senin (16/7), tercatat 5 orang menggugat PKPU, yakni:
1. Nomor 43 P/HUM/2018
Penggugat Wakil Ketua DPRD M Taufik.
2. Nomor 44 P/HUM/2018
Penggugat Djekmon Amisi.
3. Nomor 45 P/HUM/2018
Penggugat Wa Ode Nurhayati.
4. Nomor 46 P/HUM/2018
Penggugat Jumanto.
5. Nomor 47 P/HUM/2018
Penggugat Masyhur Masie Abunawas dkk. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini