KPU Siap Hadapi Gugatan Taufik cs soal Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

KPU Siap Hadapi Gugatan Taufik cs soal Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Senin, 16 Jul 2018 19:07 WIB
Evi Novida Ginting Manik (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif digugat ke Mahkamah Agung (MA). KPU pun menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

"Ya, tentu kami siap menghadapi kalau ada gugatan di Mahkamah Agung yang berkaitan dengan peraturan KPU," kata komisioner KPU Evi Novida Ginting di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).


Novida mengatakan pihaknya akan menyiapkan jawaban terkait gugatan tersebut. Apalagi persoalan ini telah berulang kali dijelaskan oleh KPU ke publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tentu kami akan persiapkan jawaban ataupun menghadapinya dengan sebagaimana ini sudah kita sampaikan baik kepada publik maupun kepada Menkum HAM terkait dengan apa yang menjadi dasar kita membuat aturan seperti itu," sambungnya.

Ia kemudian menuturkan seseorang dinyatakan caleg jika partai politiknya telah menyerahkan berkas pendaftaran bacalegnya. Jika belum, seseorang tersebut belum berstatus caleg.


"Sekarang kan baru kita bilang dia caleg ketika partai politiknya sudah mengajukan dia sebagai caleg. Sekarang kan Partai Gerindra apakah sudah mengajukan bacalon? Belum, kan?" tanya Evi.

Ia juga menegaskan KPU akan hadir pada persidangan gugatan PKPU 20/2018 tersebut. "Iya, pasti (hadir), dong. Kita kan menghargai dan itu kan sebuah proses yang memang harus dihadapi oleh KPU, konsekuensi," tutupnya.

Berdasarkan informasi perkara yang dilansir panitera MA, Senin (16/7/2018), sedikitnya lima orang menggugat peraturan itu. Mereka adalah:

1. Nomor 43 P/HUM/2018
Penggugat Wakil Ketua DPRD M Taufik. Ia pernah dihukum 18 bulan penjara dalam kasus korupsi KPUD Jakarta.

2. Nomor 44 P/HUM/2018
Penggugat Djekmon Amisi.

3. Nomor 45 P/HUM/2018
Penggugat Wa Ode Nurhayati. Mantan anggota DPR itu pernah dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi.

4. Nomor 46 P/HUM/2018
Penggugat Jumanto.

5. Nomor 47 P/HUM/2018
Penggugat Masyhur Masie Abunawas dkk.

"Hari ini (daftar). Yakin (lolos), periode lalu buktinya lolos. Besok kan lakukan (pemeriksaan) berkas pendaftaran. Dia (KPU) lakukan verifikasi sampai 8 Agustus. Saya yakin MA akan sesegera mungkin (memutuskan)," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, (16/7). (yas/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads