"Ya, tentu kami siap menghadapi kalau ada gugatan di Mahkamah Agung yang berkaitan dengan peraturan KPU," kata komisioner KPU Evi Novida Ginting di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).
Novida mengatakan pihaknya akan menyiapkan jawaban terkait gugatan tersebut. Apalagi persoalan ini telah berulang kali dijelaskan oleh KPU ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kemudian menuturkan seseorang dinyatakan caleg jika partai politiknya telah menyerahkan berkas pendaftaran bacalegnya. Jika belum, seseorang tersebut belum berstatus caleg.
"Sekarang kan baru kita bilang dia caleg ketika partai politiknya sudah mengajukan dia sebagai caleg. Sekarang kan Partai Gerindra apakah sudah mengajukan bacalon? Belum, kan?" tanya Evi.
Ia juga menegaskan KPU akan hadir pada persidangan gugatan PKPU 20/2018 tersebut. "Iya, pasti (hadir), dong. Kita kan menghargai dan itu kan sebuah proses yang memang harus dihadapi oleh KPU, konsekuensi," tutupnya.
Berdasarkan informasi perkara yang dilansir panitera MA, Senin (16/7/2018), sedikitnya lima orang menggugat peraturan itu. Mereka adalah:
1. Nomor 43 P/HUM/2018
Penggugat Wakil Ketua DPRD M Taufik. Ia pernah dihukum 18 bulan penjara dalam kasus korupsi KPUD Jakarta.
2. Nomor 44 P/HUM/2018
Penggugat Djekmon Amisi.
3. Nomor 45 P/HUM/2018
Penggugat Wa Ode Nurhayati. Mantan anggota DPR itu pernah dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi.
4. Nomor 46 P/HUM/2018
Penggugat Jumanto.
5. Nomor 47 P/HUM/2018
Penggugat Masyhur Masie Abunawas dkk.
"Hari ini (daftar). Yakin (lolos), periode lalu buktinya lolos. Besok kan lakukan (pemeriksaan) berkas pendaftaran. Dia (KPU) lakukan verifikasi sampai 8 Agustus. Saya yakin MA akan sesegera mungkin (memutuskan)," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, (16/7). (yas/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini