Di sisi lain, PKPU itu tengah digugat ke Mahkamah Agung (MA). Namun KPU bergeming.
"Iya kan kita ikuti apa yang ada dalam Peraturan KPU. Jadi yang kita maksud itu, dia didaftarkan boleh, dia didaftarkan, diterima, nanti saat verifikasi per calon. Kita kan nggak pernah tahu proses persidangan di MA. Kalau misalnya judicial review itu akan selesai kapan," ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru nanti partai akan rugi kalau misalnya tidak diberikan kesempatan untuk mengganti sekarang, karena nanti pada saatnya itu ada tahapan yang sudah nggak boleh lagi diganti (nama bacaleg)," kata dia.
Seperti diketahui, saat ini peraturan KPU yang melarang eks koruptor nyaleg ramai-ramai digugat ke MA. Sedikitnya lima orang menggugat peraturan itu. Mereka adalah:
1. Nomor 43 P/HUM/2018
Penggugat Wakil Ketua DPRD M Taufik. Ia pernah dihukum 18 bulan penjara dalam kasus korupsi KPUD Jakarta.
2. Nomor 44 P/HUM/2018
Penggugat Djekmon Amisi.
3. Nomor 45 P/HUM/2018
Penggugat Wa Ode Nurhayati. Mantan anggota DPR itu pernah dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi.
4. Nomor 46 P/HUM/2018
Penggugat Jumanto.
5. Nomor 47 P/HUM/2018
Penggugat Masyhur Masie Abunawas dkk. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini