4 Tersangka Anggota DPRD Sumut Kasus Suap Gatot Ajukan Praperadilan

4 Tersangka Anggota DPRD Sumut Kasus Suap Gatot Ajukan Praperadilan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 16 Jul 2018 18:16 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Empat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, mengajukan praperadilan. KPK siap menghadapi praperadilan itu.

"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dari Gatot Pujo pada sejumlah anggota DPRD. Untuk jadwal sidang 26 Juli 2018 di PN Medan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/7/2018).


Tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan tersebut antara lain Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan. Tiga dari keempat tersangka tersebut membantah telah menerima suap sebab tidak ada bukti penerimaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bantahan bahwa tersangka WP (Washington Pane) tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut karena dirinya tidak pernah menandatangani kwitansi atau slip atau bukti transfer sebagai tanda terima uang. Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka ANN (Arifin Nainggolan) dan MFL (M Faisal)," kata Febri.

Sementara Syafrida disebut Febri beralasan tidak mengetahui tentang 'dana ketok palu'. Untuk alasan yuridis sendiri menurut mereka penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah dilakukan penyidikan lebih dahulu.


Merespons ini, KPK menyatakan sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara.

"Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal," tutur Febri.

"Selain itu, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses pengadilan tipikor," imbuhnya.


Sedangkan soal alasan yuridis yang diajukan tersangka, Febri menyebutnya bukan alasan baru. Alasan demikian sudah seringkali diajukan tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan dan telah diuji di sidang.

"KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke penyidikan," ucap Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.

Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. (nif/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads