KPK Panggil 3 Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot Pujo

KPK Panggil 3 Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot Pujo

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 13 Jul 2018 09:47 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 3 orang tersangka Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mereka merupakan penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Hari ini, Jumat 13 Juli 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap 3 anggota DPRD Sumut yaitu DHM (DTM Abdul Hasan Maturidi), REN (Richard Eddy Marsaut Lingga, dan SFE (Syafrida Fitrie)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (13/7/2018).


Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo. Dari jumlah tersebut, KPK telah menahan 9 orang tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.


Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. (nif/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads