"Hari ini, Jumat 13 Juli 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap 3 anggota DPRD Sumut yaitu DHM (DTM Abdul Hasan Maturidi), REN (Richard Eddy Marsaut Lingga, dan SFE (Syafrida Fitrie)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (13/7/2018).
Baca juga: Dua Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK |
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo. Dari jumlah tersebut, KPK telah menahan 9 orang tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. (nif/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini