"Hari ini, Senin 16 Juli 2018 diagendakan pemeriksaan dua tersangka dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut. Dua tersangka tersebut yaitu RDP (Rahmianna Delima Pulungan) dan BPU (Biller Pasaribu)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (16/7/2018).
Selain keduanya, KPK a akan menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk tiga tersangka yang absen pada Jumat (13/7). Mereka adalah DHM (DTM Abdul Hasan Maturidi), REN (Richard Eddy Marsaut Lingga, dan SFE (Syafrida Fitrie). Sebelumnya, mereka tidak memenuhi panggilan KPK dan mengirim surat.
"Kami harap tersangka hadir dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang," tutur Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. (nif/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini