Yakin Menang di MA, M Taufik Daftar Caleg Hari Ini

Yakin Menang di MA, M Taufik Daftar Caleg Hari Ini

Indra Komara - detikNews
Senin, 16 Jul 2018 13:13 WIB
Foto: M Taufik. (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik akan daftar caleg Pemilu 2019 hari ini di KPU DKI. Taufik yakin bisa lolos dari aturan KPU yang melarang eks napi korupsi nyaleg.

"Hari ini (daftar). Yakin (lolos), periode lalu buktinya lolos," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, (16/7/2018).

Taufik sudah menggugat aturan KPU yang mengatur eks napi korupsi tak bisa nyaleg ke Mahkamah Agung (MA). Dalam website MA, gugatan Taufik teregister dengan nomor 43 P/HUM/2018 tertanggal 10 Juli 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Taufik mengatakan dia akan memeriksa berkas pendaftarannya besok. Dia yakin menang dan meyakini MA bakal segera memutuskan gugatannnya itu.

"Besok kan lakukan (pemeriksaan) berkas pendaftaran. Dia (KPU) lakukan verifikasi sampai 8 Agustus. Saya yakin kalau MA akan sesegera mungkin (Memutuskan)" katanya.


Sebelumnya, Taufik menyebut pasal yang mengatur eks napi korupsi tak boleh nyaleg sudah banyak yang digugat ke MA. Aturan tersebut terdapat di PKPU No 20/2018.

Taufik merupakan mantan terpidana korupsi yang pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi. Taufik, yang kala itu sebagai Ketua KPUD DKI, terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. (idn/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads