"Hari ini (daftar). Yakin (lolos), periode lalu buktinya lolos," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, (16/7/2018).
Taufik sudah menggugat aturan KPU yang mengatur eks napi korupsi tak bisa nyaleg ke Mahkamah Agung (MA). Dalam website MA, gugatan Taufik teregister dengan nomor 43 P/HUM/2018 tertanggal 10 Juli 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengatakan dia akan memeriksa berkas pendaftarannya besok. Dia yakin menang dan meyakini MA bakal segera memutuskan gugatannnya itu.
"Besok kan lakukan (pemeriksaan) berkas pendaftaran. Dia (KPU) lakukan verifikasi sampai 8 Agustus. Saya yakin kalau MA akan sesegera mungkin (Memutuskan)" katanya.
Sebelumnya, Taufik menyebut pasal yang mengatur eks napi korupsi tak boleh nyaleg sudah banyak yang digugat ke MA. Aturan tersebut terdapat di PKPU No 20/2018.
Taufik merupakan mantan terpidana korupsi yang pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi. Taufik, yang kala itu sebagai Ketua KPUD DKI, terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. (idn/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini