"Prinsipnya semua kita serahkan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku ya. Kalau ada yang mau mengajukan ini kan memang itu jalannya. Sebagaimana juga disampaikan teman-teman KPU bahwa jalan jika tidak menyepakati adalah dengan mengajukan uji materi," kata Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Gerindra, Habiburokhman di Kantor DPP Gerindra, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kayaknya sih beliau sendiri. Kita nggak tahu. Nggak lah (memberi bantuan hukum)," tutur Habiburokhman.
Sebelumnya, Taufik menggugat aturan KPU yang melarang eks koruptor nyaleg di Pemilu 2019 ke MA. Taufik menambahkan pasal yang mengatur eks napi korupsi tak boleh nyaleg sudah banyak yang digugat ke MA. Aturan tersebut terdapat di PKPU No 20/2018.
"Iya, itu banyak dibicarakan orang-orang karena melanggar undang-undang," ujar Taufik saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (10/7) lalu.
"Bukan saya doang (yang menggugat), banyak itu PKPU saja," sambungnya.
Dalam website MA, gugatan Taufik teregister dengan nomor 43 P/HUM/2018 tertanggal 10 Juli 2018. Adapun lembaga yang digugat Taufik adalah KPU RI.
(HSF/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini