Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Bimanesh telah merusak citra dokter. Selain itu, dia juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan merusak citra dokter," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri membacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini video Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Bui
Hakim menyebut Bimanesh terbukti menjalankan rencana untuk merintangi proses penyidikan kasus e-KTP terhadap Novanto. Hakim juga mengatakan Bimanesh bekerja sama dengan Fredrich membuat hasil pemeriksaan palsu terhadap Novanto.
"Menimbang bahwa tindakan saudara membiarkan Fredrich Yunadi untuk merintangi dan membuat surat pemeriksaan sakit padahal pasiennya belum datang. Tindakan terdakwa tersebut masuk kualifikasi merintangi karena tindakan tersebut masuk perintangan. Maka unsur merintangi baik secara langsung atuapun tidak langsung telah terpenuhi," tutur hakim.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini