"Menyatakan terdakwa Bimanesh Sutarjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan sengaja melakukan merintangi penyidikan KPK," ujar ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).
Baca juga: Siap Divonis, Dokter Bimanesh Berharap Bebas |
Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak video saat Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun
Baca juga: Dokter Bimanesh Dituntut 6 Tahun Penjara |
"Menimbang bahwa tindakan Saudara membiarkan Fredrich Yunadi untuk merintangi dan membuat surat pemeriksaan sakit padahal pasiennya belum datang. Tindakan terdakwa tersebut masuk kualifikasi merintangi karena tindakan tersebut masuk perintangan. Maka unsur merintangi baik secara langsung atau pun tidak langsung telah terpenuhi," tutur hakim.
Selain itu, hakim menyebut salah satu hal yang memberatkan Bimanesh adalah mencoreng nama baik dan profesi dokter. Sedangkan hal yang meringankan adalah Bimanesh tidak pernah dihukum dan dianggap pernah berjasa di dunia kesehatan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini