Dokter Bimanesh Salahkan Fredrich: Saya Tak Ada Niat Halangi KPK

Dokter Bimanesh Salahkan Fredrich: Saya Tak Ada Niat Halangi KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 06 Jul 2018 10:41 WIB
Dokter Bimanesh Sutarjo saat membacakan pleidoi (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta -

Dokter Bimanesh Sutarjo membela diri dengan menyatakan tidak berniat menghalangi KPK saat melakukan penyidikan terhadap Setya Novanto. Dia kemudian menuding Fredrich Yunadi.

"Di persidangan ini yang terbukti adalah Fredrich Yunadi yang sengaja menghalang-halangi KPK yang melakukan penangkapan Setya Novanto," ucap Bimanesh saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Fredrich sebagai mantan pengacara Setya Novanto sudah divonis majelis hakim 7 tahun penjara. Fredrich diyakini hakim terbukti menghalangi penyidikan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimanesh mengatakan saat Novanto mengalami kecelakaan hanya menjalankan tugas sebagai dokter. Ia menyebutkan tidak mempunyai niat untuk bekerja sama dengan Fredrich menghalangi penyidikan KPK.

"Fredrich menghalangi penyidikan beda dengan saya yang melakukan tugas mengobati dan merawat hipertensi yang diderita Setya Novanto. Demikian tidak ada persamaan niat untuk dapat dikatakan kerja sama. Hal ini diakui Fredrich Yunadi dalan persidangan saya dan dia sendiri," tutur Bimanesh.


Selain itu, Bimanesh juga menuturkan selama merawat dan mengobati Novanto dalam penyakit diagnosa hipertensi tidak menerima uang apapun. Bahkan ia mengaku tidak mempunyai motif apapun dalam mengobati Novanto.

"Demikain Fredrich di persidangan saya, dia mengakui tidak memberikan uang kepada saya untuk merawat Setya Novanto. Hal ini membuktikan saya tidak mempunyai motif apapun selain menolong orang yang sakit," kata Bimanesh.

"Suatu kesalahan saya juga menyesal bahwa saya telah membuat pengumuman di pintu kamar VIP dengan tulisan pasien perlu istilah karena penyakitnya mohon tidak dibesuk yang mana tulisan ini kemudian disalahgunakan oleh Fredrich Yunadi untuk menghalangi masuknya penyidik KPK," imbuh Bimanesh.

Bimanesh sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Bimanesh diyakini jaksa KPK bekerja sama dengan Fredrich merekayasa sakitnya Novanto.

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads