"Kita beri sanksi sesuai ketentuan, tapi jangan mengira akan dibiarkan. Pasti dapat sanksi" kata Anies di Hotel Four Points, Jl MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).
Anies menuturkan, sanksi paling berat yakni tidak mendapat sertifikat layak fungsi. Artinya gedung tersebut tidak bisa digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi terjauh gedung itu tidak bisa dapat sertifikat layak fungsi. Kalau itu terjadi, tidak bisa asuransi, tidak bisa digunakan," jelasnya.
Soal sumur resapan dan pengelolaan air tanah, Anies mengatakan pentingnya manajemen air. Apalagi, Anies menyebut setiap tahunnya tanah di Jakarta mengalami pemuruna sampai 8 cm. Anies berarap ada kesadaran warga dalam penggunaan air sumur.
"Kita membutuhkan kesadaran bahwa air ini sekarang ini di Jakarta fase termasuk kritis sekali. Jadi kita warga semua harus mulai mengurangi penggunaan air sumur dan baik Industri dan lain-lain menggunakan bukan dari air tanah," terangnya.
Kelima gedung di Jalan Sudirman yang belum membangun sumur resapan yakni Sinar Mas, Sampoerna, Plaza Sentral, Davinci, Wisma Kosgoro. Namun Wisma Kosgoro sudah ada rencana untuk membangun. (idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini