"Lagi proses, tapi yang belum Sinar Mas, Sampoerna, Plaza Sentral, Davinchi, Wisma Kosgoro. Tapi Wisma Kosgoro memang ada rencana membangun baru," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota dan Pertanahan, Benny Agus Chandra di Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (9/7/2018).
Benny menuturkan akan segera menerbitkan surat peringatan kedua jika teguran tidak dihiraukan. Berdasarkan Perda 7/2010 tentang Bangunan Gedung, pengelola yang tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur bisa dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI menginspeksi ketersediaan sumur resapan dan IPAL di 80 gedung di Sudirman-Thamrin pada Maret lalu. Hasilnya, terdapat 69 gedung yang tidak memenuhi syarat.
41 gedung di antaranya telah berkonsultasi dengan Pemprov DKI dan telah menyusun rencana penyediaan sumur resapan dan pengelolaan air limbah. 24 Gedung lainnya masih menyusun rencana perbaikan, dan lima gedung belum menindaklanjuti sama sekali.
Pemprov DKI kembali menggelar inspeksi saluran air dan pengelolaan limbah tahap dua pada 9 hingga 20 Juli. Kali ini Pemprov DKI menyasar 80 gedung di kawasan industri di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
(fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini